Pada tahun 1945, Jepang, dengan disaksikan pihak Sekutu, menyerahkan Tambang Minyak Sumatera Utara kepada Indonesia. Daerah perminyakan ini adalah bekas daerah konsesi BPM sebelum Perang Dunia Kedua. Pada masa revolusi fisik, tambang minyak ini hancur total. Lapangan-lapangan minyak di daerah lain di Indonesia dapat dikuasai kembali oleh Belanda dan pihak asing berdasarkan hak konsesi, namun lapangan minyak di Sumatera Utara dan Aceh dapat dipertahankan bangsa Indonesia.
Semenjak kedaulatan Republik Indonesia diakui pada Desember 1949, hingga akhir 1953 Pemerintah masih ragu apakah akan mengembalikan Tambang Minyak Sumatera Utara kepada BPM atau dikuasai sendiri. Penunjukkan ‘koordinator’ untuk pertambangan oleh Menteri Perekonomian pada tahun 1954 belum membawa perbaikan.
Pada bulan Oktober 1957, Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada waktu itu Jenderal A.H. Nasution menunjuk Kolonel Dr. Ibnu Sutowo untuk membentuk Perusahaan Minyak yang berstatus hukum Perseroan Terbatas. Pada tanggal 10 Desember 1957 didirikan P.T. Pertambangan Minyak Nasional Indonesia (P.T. PERMINA) dengan Kol.Dr. Ibnu Sutowo sebagai Presiden Direktur.
Berdasarkan UU No 19 tahun 1960 tentang perusahaan negara, P.T Permina sebagai Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Negara dengan anggota-anggota Direksi waktu itu adalah :
Kol. Dr. Ibnu Sutowo , sebagai Presiden Direkturb
Let.Kol.S.M. Geudong, sebagai Direktur,
Let.Kol.J.M Pattiasina, sebagai Direktur.
Kronologi Sejarah Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
1871 Usaha pertama pengeboran minyak di Indonesia, dilakukan di Cirebon. Karena hasilnya sedikit, kemudian ditutup.
1883 Konsesi pertama pengusahaan minyak diserahkan Sultan Langkat kepada Aeilko J. Zijlker untuk daerah Telaga Said dekat Pangkalan Brandan.
1885 Produksi pertama Telaga Said, yang kemudian diusahakan oleh "Royal Dutch"
1890 Dibentuk "Koninklijke" untuk mengusahakan minyak di Sumatera Utara.
1892 Kilang minyak di Pangkalan Brandan yang dibangun "Royal Dutch" mulai berjalan.
1898 Kilang minyak Balikpapan mulai berjalan.
1899 Lapangan minyak Perlak, konsesi baru dari "Koninklijke" mulai menghasilkan.
1900 Kilang minyak Plaju mulai bekerja.
1901 Saluran pipa Perlak – Pangkalan Brandan selesai dibangun.
1907 ‘Koninklijke’ dan ‘Shell Transport and Trading Company’ bergabung membentuk BPM.
1907 Royal Dutch menyerahkan konsesi-konsesinya di Indonesia kepada BPM.
1911 Sejak tahun ini BPM mengusahakan daerah-daerah minyak sekitar Cepu. Instalasi minyak berkapasitas kecil dibangun.
1912 Dibentuk NKPM sebuah subsidiary dari "Standard oil Company of New Jersey", pada tahun 1948 nama NKPM menjadi STANVAC.
1916 STANVAC menemukan minyak di Daerah Talang Akar, Pendopo (Sumsel).
1920 BPM memperoleh kontrak untuk mengusahakan daerah jambi, dibentuk NIAM, dengan modal 50/50 antara BPM dengan Hindia Belanda. Manajemen berada di tangan BPM.
1923 NIAm Jambi menghasilkan produksi untuk pertama kali.
1926 Kilang minyak STANVAC di Sungai Gerong selesai dibangun, mulai berproduksi dalam rangka produksi keseluruhan Indonesia.
1931 ‘Standard Oil Company of California’ membentuk subsidiary yang setelah PD II bernama CALTEX. Pencarian minyak mulai diintensifkan.
1935 Saluran pipa dari jambi ke BPM di Plaju selesai dibangun.
NNGPM suatu perseroan yang terdiri dari saham BPM (40%), STANVAC (40%) dan Far Pacific Investment Company (20%), mulai beroperasi di Irian Barat.
1936 Konsesi yang bernama "Kontrak 5A" untuk daerah di Sumatera Tengah diberikan kepada CALTEX. (termasuk lapangan MINAS).
1941 Pecah perang di Asia Tenggara, penghancuran dan penutupan sumur minyak bumi.
1944 Tentara pendudukan Jepang yang berusaha membangun kembali instalasi minyak menemukan MINAS.
1945 Lapangan minyak sekitar P. Brandan (ex konsesi BPM) diserahkan pihak Jepang atas nama sekutu kepada Bangsa Indonesia. Perusahaan ini diberi nama PTMNRI.
1946/ 1947 Jepang mundur, sejak pertengahan tahun 1946 sampai Agustus 1947 lapangan-lapangan minyak STANVAC dikuasai PERMIRI.
1948 STANVAC kembali mencapai tingkat produksi tertinggi sebelum perang.
1949 CALTEX kembali mengusahakan lapangan minyak di Sumatera Tengah. Konsesi BPM Cepu yang dikuasai PTMN dikembalikan kepada BPM akibat KMB, PTMN dibubarkan.
1951 PTMRI diakui sah oleh pemerintah RI dan diganti menjadi P.N PERMIGAN.
1952 CALTEX mulai mengekspor minyak dari lapangan MINAS.
1954 Pemerintah RI mengangkat seorang koordinator untuk Tambang Minyak Sumut dan PTMNRI dirubah menjadi TMSU.
1957 Awal Oktober 1957 K.S.A.D (pelaksana SOB) menunjuk KO. Dr. Ibnu Sutowo untuk membentuk sebuah perusahaan minyak yang berstatus hukum. Tanggal 10 Desember 1957 P.T. PERMINA didirikan, dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. J.A. 5/32/11 tanggal 3 April 1958.
1958 Bulan Juni PT PERMINA mengekspor minyak mentah untuk pertama kali, dan disusul yang kedua pada Agustus berikutnya. PT PERMINA mengadakan perjanjian kerjasama dengan perusahaan minyak Jepang NOSODECO. Kredit diangsur kembali dalam bentuk minyak mentah. PT PERMINA membuka perwakilan di Tokyo.
1959 NIAM menjadi PN PERMINDO. BPM/SHELL memulai proyek Tanjung di Kalimantan.
1960 BPM di Indonesia dilikuidasi dan sebagai ganti dibentuk PT SHELL INDONESIA. Dengan diundangkannya UU Minyak dan Gas Bumi No. 44 tahun 1960, tanggal 26 Oktober 1960, seluruh pengusahaan minyak di Indonesia dilaksanakan oleh Negara. Permindo mulai dengan organisasi perniagaan sendiri sesuai sifat perusahaan Semi Pemerintah, walaupun administrasi perniagaan masih diatur SHELL.
1961 Pemerintah RI mengambil alih saham SHELL dalam PERMINDO. PERMINDO dilIkuidasi dan dibentuk PN Pertambangan Minyak Indonesia disingkat PERTAMIN. Dengan PP No. 198 tahun 1961 didirikan Perusahaan Negara dengan nama PN Pertambangan Minyak Nasional, disingkat PN PERMINA dan PT PERMINA dilebur ke dalamnya.
1962 Indonesia bergabung menjadi anggota OPEC
1964 Pemerintah RI/PN PERMINA mengambil alih semua aktivitas NNGPM dengan membeli perusahaan tersebut.
1965 Tanggal 31 Desember 1965 Pemerintah RI membeli PT SHELL INDONESIA dengan harga US$ 110 juta. Unit-unit ex SHELL dimasukkan dalam organisasi PN PERMINA.
1966 Dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan No. 124/M/MIGAS tanggal 24 Maret 1966 organisasi PERMINA dibagi dalam 5 unit Operasi Daerah Produksi dengan kantor pusat di Jakarta.
1967 Konsep Kontrak Production Sharing (KPS) mulai diperkenalkan.
1968 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 tanggal 20 Agustus 1968 PN PERMINA dan PN PERTAMIN dilebur menjadi satu Perusahaan Negara dengan nama PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional, disingkat PN Pertamina.
Sumber: Perkembangan P.N. PERTAMINA Hingga Akhir 1968 , hal 13-17.
5 (lima) Unit Operasi Daerah Produksi :
Unit Wilayah Kantor
I
II
III
IV
V Sumatera Utara dan Aceh
Jambi, Sumatera Selatan dan lampung
Jawa dan Madura
Kalimantan, Tarakan, Bunyu
Indonesia Bagian Timur (Sulawesi, Maluku dan Irian Barat) Pangkalan Brandan
Plaju
Jakarta
Balikpapan
Sorong.
Beberapa Data Pokok tentang Pertamina:
• Jenis Perusahaan : Milik Negara
• Akhir tahun fiskal (Fiscal Year-End) : Maret
• Penjualan tahun 1998 (juta) : $14,811.7
• Pertumbuhan penjualan setahun (1-Yr. Sales Growth) : (23.2%)
• Jumlah pegawai tahun 1998 : 33,431
• Presiden Direktur : Martiono Hadianto
• Direktur eksplorasi dan produksi : Priyambodo Mulyosudirjo
• Alamat: Medan Merdeka Timur #1, Jakarta, Indonesia
• Telp : +62-21-3815-111
• Fax: +62-21-384-3882
copyright http://www.transparansi.or.id/majalah/edisi7/7berita_9.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar